Polda Riau Dalami Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan

, Jurnalis
Rabu 21 Desember 2016 12:45 WIB
ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melaporkan PT Riau Bara Harum ke Polda Riau atas dugaan kerusakan lingkungan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Laporan tersebut dimuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Selasa sore kemarin, "Bekas penambangan tersebut menyebabkan 12 kawah raksasa sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menyebabkan banjir," kata Advokat Publik LBH Pekanbaru, Rian Sibarani.

Rian menuturkan, PT Riau Bara Harum (RBH) yang beroperasi di Blok Siberida dan Batang Gansal pada dasarnya telah berhenti beroperasi sejak 2014 silam. Namun hingga kini perusahaan tidak kunjung melakukan reklamasi secara maksimal sehingga kawah-kawah berukuran raksasa itu menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dampak lainnya, 12 kawah itu berpotensi menyebabkan banjir karena secara geografis bekas penambangan itu lebih tinggi dari kawasan perumahan masyarakat.

Selain itu, dalam laporannya PT RBH juga diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, tepatnya di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya