JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengajak masyarakat memperkuat gerakan Tobat Ekologis untuk memulihkan lingkungan sekaligus melindungi hak-hak agraria masyarakat adat. Ia merujuk pada ensiklik Laudato Si’ yang diterbitkan Paus Fransiskus pada 2015 sebagai salah satu landasan pemikiran pertobatan ekologis.
Saat bertemu para pastor dan masyarakat Danau Toba, Jumhur menegaskan, kerusakan lingkungan merupakan dampak dari kesalahan berbagai pihak, mulai dari individu hingga korporasi dan negara, sehingga pemulihannya membutuhkan tanggung jawab bersama.
"Intinya, individu, kelompok, organisasi, apalagi korporasi, termasuk negara, pernah berbuat salah kepada bumi ini, berbuat salah kepada lingkungan. Dan karena itu, kita perlu bertobat secara bersama-sama," kata Jumhur, Rabu (28/10/2026).
Jumhur menjelaskan, penerapan Tobat Ekologis harus disesuaikan dengan tanggung jawab setiap pihak, mulai dari kebiasaan sehari-hari hingga penegakan hukum. Masyarakat, misalnya, dapat memulainya dengan tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi sampah plastik yang mencemari sungai, serta menggunakan energi secara bijak.
Ia juga mengkritik kebiasaan membiarkan lampu dan pendingin ruangan tetap menyala saat tidak digunakan karena dapat meningkatkan konsumsi energi dan emisi gas rumah kaca. Bagi korporasi yang memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan dan industri, Jumhur menegaskan, pertobatan ekologis harus diwujudkan melalui pemulihan lingkungan yang rusak.