14 Hari Pasca Gempa Aceh, Pemerintah Tetapkan Masa Transisi 90 Hari

Rayful Mudassir, Jurnalis
Rabu 21 Desember 2016 17:20 WIB
Ilustrasi
Share :

BANDA ACEH – Status tanggap darurat provinsi yang dikeluarkan pemerintah Aceh pasca gempa 6,5 skala Richter (SR) yang mengguncang Aceh beberapa waktu lalu akan berakhir. Selanjutnya, selama 90 hari ke depan akan masuk masa transisi darurat.

Status setelah tanggap darurat tersebut mulai berlaku sejak esok hari. Pada masa transisi disebutkan, pemerintah terus melanjutkan penanganan terhadap korban yang sudah dijalankan. Selain itu, akan berfokus pada pendataan kerusakan, korban hingga infrastruktur.

Kepala Biro Humas Setda Aceh, Frans Delian mengatakan, pada masa transisi ini pihaknya akan berfokus pada pendataan korban, fasilitas sekolah, kerusakan rumah, dan infrastruktur pemerintahan hingga hunian sementara untuk para korban.

“Pihak di lapangan terus melakukan pendataan hingga hari ini terkait inventaris yang diperlukan pasca gempa. Setelah itu baru kita rapatkan kembali untuk kemudian dianggarkan,” kata Frans kepada Okezone, Rabu (21/12/2016).

Pemerintah Aceh langsung menetapkan status darurat bencana provinsi setelah gempa 6,5 SR mengguncang Aceh pada 7 Desember 2016 lalu. Status tersebut berakhir pada 21 Desember 2016. Selain itu tiga kabupaten mengalami dampak gempa yakni Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya