JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap empat pelaku berinisial BSF, M, A dan MT, yang melakukan penipuan dengan modus meninggalkan amplop berisi surat tanah, cek bank, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
"Kami berhasil menangkap empat pelaku penipuan dengan modus meninggalkan amplop yang berisi surat-surat penting," ujar Kapolres Pelabuhan, AKBP Robert Dedeo kepada wartawan di Mapolres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/12/2016).
Menurutnya, empat pelaku tersebut memang sengaja meninggalkan amplop di tempat keramaian. Seperti, terminal dan ATM. Dan di dalam amplop sudah tersedia nomor telefon pelaku untuk menjebak korban dengan berpura-pura mengucapkan terima kasih telah menemukan amplop pelaku yang tertinggal.
"Setelah korban menelefon nomor yang berada di dalam amplop. Di situ, pelaku melakukan penipuan kepada korban. Di mana korban yang akan di iming-imingi uang terimakasih, tapi malah korban yang mentransfer ke rekening pelaku," tuturnya.
Ia menambahkan, korban langsung melapor kepada pihaknya. Bahwa, terjadi penipuan bermodus meninggalkan amplop yang berisi surat-surat penting dan nomor telefon. Pihaknya langsung melakukan pengejaran kepada empat pelaku dan berhasil menangkapnya.
"Kami berhasil menangkap empat pelaku penipuan bermodus meninggalkan amplop. Empat Pelaku akan di kenakan Pasal 378 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)