Mahasiswa Juga Laporkan Penyebar Video Ceramah Habib Rizieq ke Polisi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 26 Desember 2016 19:46 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Okezone)
Share :

Laporan PMKRI sendiri diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, per 26 Desember 2016. Pelapornya Angelius Wake Kako.

Dalam laporan tersebut, PMKRI menuding Habib Rizieq melanggar Pasal 156 dan atau 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Sementara itu dua orang lainnya dilapor atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya