JAKARTA - Pengamat hukum tata negara asal Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menganalisa, ada empat poin yang menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Menurutnya, kekalahan bagi kejaksaan agung (Kejagung) tersebut karena empat faktor yang sangat berat menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap La Nyalla. Dimana, yang pertama karena dakwaan terhadap La Nyalla masih lemah.
"Pertama memang dakwaannya lemah, jadi ada dakwaannya lemah sehingga hakim tidak bisa mengacu pada dakwaan tersebut. Karena memang argumentasi yang dibangun itulah fakta persidangan itu biasanya kesalahan jaksa penuntut," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis 29 Desember 2016 malam.
Yang kedua, kata Asep, pembuktian selama berjalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor sudah sesuai fakta-fakta dipersidangan dan tidak mengarah adanya kesalahan bagi La Nyalla.
"Dan ketiga, karena jaksa agak kurang paham substansinya. Sehingga tidak mendetail penguasaan hakim atas substansi itu. Sebenarnya ini sederhana, beda sama kasus Jessica, kalau Jessica kan rumit," sambungnya.