Bawa Ekstasi, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polisi

, Jurnalis
Senin 02 Januari 2017 11:22 WIB
Share :

LANGKAT - Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus seorang ibu rumah tangga yang kedapatan memiliki 14 butir pil ekstasi siap edar.

"Kami telah amankan seorang wanita yang kedapatan memiliki pil ekstasi, kini diperiksa secera intensif," kata Kepala Paur Humas Polres Langkat, Iptu Rudi Syahputra di Stabat, Senin (2/1/2017).

Rudi menjelaskan tersangka yang diringkus berinisial LAI alias Ilas (27), warga Dusun III Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan. Penangkapan terhadap tersangka ini bermula daru informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas polisi adanya seorang ibu rumah tangga yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap ibu rumah tangga itu ditemukanlah satu bungkus rokok dimana didalamnya terdapat 14 butir pil ekstasi yang siap untuk diedarkan. Kini petugas sedang melakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Pangkalan Brandan untuk pengembangan kasusnya.

Selain itu juga petugas mengamankan tersangka Zul (42) yang bekerja sebaga nelayan, warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya