Bawa Ekstasi, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polisi

, Jurnalis
Senin 02 Januari 2017 11:22 WIB
Share :

"Dari penangkapan terhadap tersangka ini ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket besar, dua paket sedang semuanya sabu-sabu dan handphone sebagai alat transaksi," tuturnya.

Penangkapan terhadap tersangka Zul lanjut Rudi, dilakukan petugas di kediaman tersangka di mana sabu yang ditemukan disimpan di atas kusen jendela dan di bawah jendela rumahnya.

"Baik tersangka pemilik pil ekstasi maupun tersangka pemilik sabu dipersangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya