JAKARTA - Sri Handayani (25), seorang ibu dari bocah bernama DAR (2) menyambangi Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 5 Januari 2017. Kedatangannya untuk membuat laporan terkait anaknya yang kini berada di tangan orang lain.
Sri mengaku dimintai uang tebusan sebesar Rp40 juta oleh seseorang bernama Susanti bilamana dirinya ingin mendapatkan anaknya. Atas hal itulah Sri melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakpus.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto angkat bicara mengenai masalah tersebut. Menurutnya, kasus itu mesti didalami secara tuntas. Pasalnya, DAR berada di pangkuan orang lain melalui perpindahan tangan tanpa seizin Sri yang merupakan orang tuanya.
"Kasus ini harus didalami secara tuntas, mengapa sampai anak berpindah tangan tanpa seizin orang tua yang bersangkutan, apalagi ada materi yang harus harus dikeluarkan. Ini tentu tak lazim," ujar Sutanto saat dihubungi, Kamis kemarin malam.