Yang tak kalah heboh, adalah kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan. Mulai dari penerbitan, perpanjangan, hingga pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), per 6 Januari 2017.
(Baca: FOKUS: Biaya Mengurus STNK dan BPKB Meroket, Siapa Diuntungkan?)
Masyarakat pun merasa terbebani. Apalagi sosialisasinya juga dianggap kurang kepada masyarakat. Rasa kaget dan resah pun bermunculan, sampai-sampai berbagai kantor Samsat penuh jelang 6 Januari.
(Randy Wirayudha)