BANTUL - Bupati Bantul langsung menginstruksikan kepada semua pejabat yang menerima fasilitas mobil dinas untuk lakukan pengecekan kondisi mobil.
Sedikitnya terdapat 60 mobil dinas yang diserahterimakan kepada pejabat baru, setelah adanya perombakan besar-besaran Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkup Kabupaten Bantul.
Bupati Bantul Suharsono mengintruksikan kepada seluruh pejabat penerima fasilitas mobil dinas untuk langsung melakukan pengecekan terhadap mobil yang telah diserahkan.
“Saya sarankan untuk semua mobil untuk dicek kondisinya ke dealer resmi, karena sudah ada anggaranya,” ujar Bupati saat melakukan apel serah terima mobil dinas di Kompleks Perkantoran Pemkab Bantul, Jalan Lingkar Manding, Kecamatan Bantul seperti mengutip Harian Jogja.
Kendati saat dia lakukan pengecekan semua mobil masih dalam kondisi baik dan layak jalan. Mobil yang mayoritas berjenis Multi Purpuse Vehicle (MPV) dan Sport utility vehicle (SUV) itu, menurut dia perlu ada pengecekan langsung dari dealer. Sebab, meskipun kendaraan merupakan kendaraan lama harus memenuhi standar keselamatan terutama mesin, rem dan ban.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Pejabat eselon IIB berhak mendapatkan mobil dinas bertipe SUV 2.000 cc. Sedangkan Eselon III berhak mendapatkan satu unit MPV 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel.