YOGYAKARTA - Proyek pembangunan Hotel Grand Timoho di Jalan Ipda Tut Harsono, Umbulharjo akhirnya disegel Satpol PP Kota Yogyakarta. Sebab, hingga kemarin masih tampak aktivitas pekerja proyek meski Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dicabut Dinas Perizinan setempat.
Sekitar pukul 10.00, petugas Satpol PP bersama anggota Polsek Umbulharjo mendatangi lokasi proyek yang terletak di depan Kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut.
"Proyek ini kami segel karena tetap berakivitas tanpa mengantongi IMB," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Yogyakarta, Budi Santosa saat ditemui di lokasi, Rabu (11/1/2017).
Proses penyegelan berjalan lancar. Tak ada perlawanan dari pihak investor. Tak hanya itu, Satpol PP juga mengamankan alat pemotong besi dan pompa diesel sebagai barang bukti.
"Terhitung sejak hari ini (kemarin) hingga investor melengkapi dokumen perizinan, kami akan rutin melakukan pengawasan di lapangan agar tidak kecolongan ada aktivitas pekerja lagi," terangnya.
Kasatpol PP Kota Yogyakarta Nurwidihartana menegaskan, pihaknya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memanggil investor hotel untuk diperiksa. Nantinya, investor tersebut disidangkan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Saat penyegelan, Satpol PP juga menyodorkan surat pemberitahuan dari Dinas Perizinan Kota Yogyakarta bahwa IMB Hotel Grand Timoho Nomor 0300/UH/2016 tertanggal 11 Mei 2016 telah dicabut pada 20 Desember 2016.