"Pemilik akan kami periksa Kamis besok dan kami sidangkan. Terbukti proyek pembangunan hotel itu tak memiliki izin," tandasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, humas proyek Hotel Grand Timoho Adi Ramadan tidak keberatan atas penyegelan oleh Satpol PP. Penanggung jawab proyek sudah memerintahkan agar para pekerja menghentikan aktivitasnya.
"Usai disegel pekerja masih di sini dulu untuk membereskan peralatan dan material. Kami siap memenuhi panggilan hari Kamis besok," kata Adi.
Adi mengungkapkan, pihaknya sebenanrnya telah mengantongi IMB yang terbit Mei 2016. Namun ada teguran dari Dinas Perizinan karena pembangunan tidak sesuai dengan IMB.
"Kami rencananya akan bangun enam lantai, tapi waktu mengajukan IMB akhir tahun 2013, kami diarahkan untuk buat satu lantai dulu," pungkasnya.
(Rizka Diputra)