BANTUL - Sehari pascameluapnya Sungai Celeng, 11 Januari 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul segera melakukan inspeksi. Hasilnya, sungai yang berhulu di kawasan perbukitan dan berhilir di Sungai Opak itu memang perlu menerima perlakuan serius di sepanjang tebingnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul Eko Budisantoso menilai, secara keseluruhan sebenarnya tak ada yang salah dengan kondisi sungai tersebut. Bahkan, ia menilai sungai yang hanya berair saat musim hujan itu sebenarnya sudah mengalami penanggulan sepanjang ratusan meter.
Dari hasil pengamatannya, satu-satunya persoalan yang ada di sungai itu adalah banyaknya titik penyempitan akibat proses sedimentasi. Selain itu, di beberapa titik juga terdapat tumpukan sisa ranting dan batang pohon yang patah. “Salah satunya adalah titik di dekat jembatan yang berada di sisi selatan Balai Desa Wukirsari [Kecamatan Imogiri] ini,” katanya saat ditemui di sela kegiatan inspeksinya di seputaran Sungai Celeng, seperti mengutip Harian Jogja, Kamis (12/1/2017).
Itulah sebabnya, ia menilai mutlak segera dilakukan upaya normalisasi atas sungai itu. Sayangnya, rencana itu kemudian terbentur oleh kewenangan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Air Sungai (DAS), kewenangan pengelolaan DAS lintas kabupaten dalam satu provinsi seharusnya dikelola Pemerintah Provinsi. “Jika bicara kewenangan, seharusnya memang jadi perhatian Pemerintah DIY,” imbuhnya.
Mengingat besarnya dampak bencana, pihaknya lantas mengambil inisiatif untuk melakukan penanganan. Di antaranya adalah dengan melakukan talutisasi di sepanjang tebing sungai tersebut. Kegiatan itu bahkan ia lakukan hampir setiap tahunnya.