Yusuf menjelaskan, langkah yang diambil dalam menangani penyalahgunaan lem kambing melalui tim terpadu nantinya akan memanfaatkan fasilitas dari pihak Kodim 0314/Inhil berupa barak sebagai rumah singgah untuk membina anak-anak yang darurat menggunakan lem kambing. Program tersebut semacam rehabilitasi.
"Dalam waktu dekat ini kita akan menyusun program kerja secepatnya, karena jangka waktu penanganan, kita lakukan dalam satu tahun. Untuk selanjutnya juga akan kita evaluasi terkait keefektifan penerapan program ini," ujarnya.
Yusuf mengajak kepada instansi dan Ormas untuk beraksi bersama-sama memberantas penyalahgunaan lem kambing.
Pasi Intel kodim 0314/Inhil Justis menegaskan perlu disinergikan upaya sosialisasi di sekolah-sekolah karena pada hakikatnya mayoritas mereka yang menyalahgunakan lem cap kambing adalah anak-anak.
Ia juga minta agar pedagang tidak sembarangan menjual lem tersebut khususnya kepada anak-anak. Hal ini, lanjutnya, sebagai upaya untuk menimbulkan tanggung jawab moral sekaligus mengajak kepada para pedagang ikut serta menekan jumlah penyalahgunaan lem kambing yang semakin hari semakin marak digunakan.
(Angkasa Yudhistira)