Korupsi Basarnas Yogyakarta, Diduga Banyak Oknum Terlibat

Agregasi Harian Jogja, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2017 10:43 WIB
Ilustrasi
Share :

YOGYAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dana Badan Sar Nasional (Basarnas) DIY, Diaz Aryanto menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Selasa 17 Januari 2017.

Dalam sidang tersebut terdakwa menyampaikan nota keberatan atau eksespsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim.

Diaz melalui tim kuasa hukumnya menyebut sejumlah nama yang dinilai turut andil dalam proses pengadaan tanah untuk kantor Search and Rescue (SAR) di Gunungkidul senilai Rp 5,8 miliar tersebut, di antaranya Kepala Basarnas Pusat, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan panitia pengadaan tanah. Namun, nama-nama yang disebutkan tersebt tidak pernah disinggung dalam dakwaan jaksa.

“Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak menyebut siapa dibalik yang menyuruh Waluyo Raharjo menagih uang kepada terdakwa,” kata Deden Felani, kuasa hukum Diaz Aryanto, seperti mengutip Harian Jogja, Rabu (18/1/2017).

Deden mengatakan, ada fakta bahwa Waluyo diperintah Kepala Basarnas pusat untuk menagih janji kepada terdakwa mengenai surat perjanjian kesepakatan pada 1 Desember 2015 senilai Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut adalah komitmen fee dari proses jual beli tanah. Menurut dia, dalam konteks penyimpangan pengadaan tanah di kantor SAR DIY ada dugaan keterlibatan kantor Basarnas pusat.

“Tidak disertakannya beberapa pihak yang terkait dalam dalam perkara ini, maka terjadi diskriminasi hukum,” ujar Deden.

Dengan demikian, Deden menilai surat dakwaan jaksa tidak akurat, tidak lengkap, dan menjadi tidak sempurna. Deden juga mempersoalkan penetapan kliennya dari saksi menjadi tersangka hanya dalam waktu beberapa jam pada 26 September, tahun lalu. Ia juga mempersoalkan saksi mahkota untuk kliennya hanya dari Waluyo yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa.

Sementara itu, uang hasil korupsi Diaz selama ini sudah mengalir ke berbagai pihak untuk membayar utang. Namun, Dede menyebut uang itu juga mengalir ke PPK sebesar Rp 350 juta dan Waluyo selaku Kepala Basarnas DIY saat itu Rp 160 juta.

Dalam perkara tersebut Waluyo Raharjo juga sudah dItetapkan sebagai tersangka. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar mengatakan uang Rp 160 juta yang diterima Waluyo merupakan dana awal dari total komitmen fee. Bahkan, menurut Azwar, kasus korupsi tersebut, Waluyo yang paling berperan.

Pada hari yang sama, Waluyo juga menjalani sidang, namun sidang sempat ditunda karena saksi-saksi yang dihadirkan tidak datang. Saat dimintai konfirmasi tentang keterlibatan kepala Basarnas pusat, Waluyo enggan menjawabnya, “Wah saya tidak berani berkomentar,” ujar Waluyo disela-sela menunggu persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntun Umum, Anto D Holyman menyatakan semua nota keberatan terdakwa Diaz Aryanto sudah masuk pokok perkara tinggal dibuktikan dalam persidangan.

Pihaknya akan menjawab keberatan terdakwa dalam sidang berikutnya. Sidang yang dipimpin oleh hapsoro Restu Widodo itu pun akan dilanjutkan pada 24 Januari mendatang.

Kasus tersebut bermula dari laporan orang Basarnas DIY pada Agustus lalu terkait adanya penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk Posko SAR di Karangmojo Gunungkidul. Pertengahan Agustus, Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan surat perintah penyidikan, namun terdakwa Diaz sulit diperiksa bahkan nyaris masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat Diaz berurusan dengan Polda DIY dalam kasus berbeda pada September, Kejaksaan Tinggi mencokoknya, dan menahan Diaz saat itu juga.

Waluyo Rahardjo yang masih menjabat sebagai kepala Basarnas DIY saat itu mengelak terlibat. Bahkan dia mengaku yang berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DIY.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya