Pihaknya akan menjawab keberatan terdakwa dalam sidang berikutnya. Sidang yang dipimpin oleh hapsoro Restu Widodo itu pun akan dilanjutkan pada 24 Januari mendatang.
Kasus tersebut bermula dari laporan orang Basarnas DIY pada Agustus lalu terkait adanya penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk Posko SAR di Karangmojo Gunungkidul. Pertengahan Agustus, Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan surat perintah penyidikan, namun terdakwa Diaz sulit diperiksa bahkan nyaris masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat Diaz berurusan dengan Polda DIY dalam kasus berbeda pada September, Kejaksaan Tinggi mencokoknya, dan menahan Diaz saat itu juga.
Waluyo Rahardjo yang masih menjabat sebagai kepala Basarnas DIY saat itu mengelak terlibat. Bahkan dia mengaku yang berinisiatif melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DIY.
(Ranto Rajagukguk)