JOMBANG - Dua orang komplotan spesialis pencurian hewan diringkus aparat Satreskrim Polres Jombang. Penangkapan Itu setelah polisi mengungkap identitas pemilik kendaraan Isuzu Panther dengan nomor polisi W 1672 AJ yang sebelumnya dibakar massa di Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Senin 16 Januari 2017 kemarin.
"Ada dua orang dari lima orang pelaku yang saat ini sudah kita amankan. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya," kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar kepada awak media, Rabu (18/1/2017).
Iptu Subadar menjelaskan, kedua pelaku pencurian sapi yang berhasil diringkus itu, yakni Aripin alias Acong (43) dan Marlan (40). Keduanya merupakan warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Mereka ditangkap saat bersembunyi di rumah Aripin sehari setelah aksinya mencuri sapi milik Khoiri (39) di Dusun Wonokoyo, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Jombang gagal.
Tak hanya gagal mendapatkan buruannya, mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi W 1672 AJ yang digunakan kawanan pencuri yang berjumlah lima orang ini, juga tak luput dari amuk massa. Itu setelah mobil yang disembunyikan para pelaku di area persawahan di Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang itu berhasil ditemukan warga. Warga yang geram lantas membakar kendaraan itu.
"Benar, mobil itu (yang dibakar massa) yang digunakan pelaku untuk mencuri. Dari mobil tersebut kami berhasil mengungkap para pelaku ini," terang Subadar.
Menurut Iptu Subadar, usai menerima laporan adanya mobil diduga milik kawanan pencuri hewan yang dibakar massa, petugas langsung melakukan penyidikan. Yakni dengan menelusuri pemilik kendaraan melalui kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Polrestabes Surabaya.
"Dari penelusuran itu, kemudian diketahui jika mobil tersebut milik salah seorang warga bernama Buyatin, asal Desa/Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik," paparnya.
Dari itulah kemudian petugas mendatangi pemilik kendaraan tersebut. Belakangan diketahui, mobil itu telah disewa oleh Acong dalam waktu tiga hari. Tak ingin berlama-lama, petugas langsung menggerebek rumah Acong yang terletak di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
"Saat kita lakukan penangkapan, ternyata pelaku lain yakni Marlan juga berada di rumah Acong. Sehingga langsung kita amankan dan membawa keduanya ke Mapolres Jombang," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Iptu Subadar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Petugas juga masih mengejar tiga orang pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
(Ulung Tranggana)