Kedapatan Bakar Lahan, Kades dan Sekdes Ditangkap Polisi

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2017 08:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Sebelumnya kita tidak menahan ketiga perangkat desa ini karena jika ditahan maka pejabat pemerintahan desa akan kosong," lanjutnya.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 108 juncto (jo) Pasal 69 Ayat (1) Huruf H jo Pasal 69 Ayat (2) UU RI 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 188 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Akwan Annas mengatakan, selanjutnya kejaksaan akan menyerahkan ke pengadilan untuk dimejahijaukan.

"Tiga tersangka ini akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sampit sembari menunggu proses pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan yang memakan waktu sekitar satu minggu," pungkas Akwan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya