Polisi Tangkap 7 Warga Tiongkok Pelaku Cyber Crime

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2017 15:42 WIB
Polres Jakut saat gelar perkara di lokasi penggerebekan (foto: Toink a.k.a Umak Tahes/Okezone)
Share :

"Kami masih mendalami para pelaku ini, dari ke 7 WNA tersebut satu orang diantaranya berjenis kelamin wanita," tuturnya.

Dari dalam rumah kontrakan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti diantaranya 5 unit komputer, 1 laptop merek Apple, 7 pasport WNA Tiongkok, 12 modem Pull, ribuan kartu seluler, uang Yuan 141, uang Peso 1.520, dolar Honkong 1.000.

"Atas perbuatanya pelaku diancam Pasal 122 huruf a UU tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam penjara selama 5 tahun," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya