WASHINGTON – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) akan mengkaji kembali keputusan mantan Presiden Barack Obama di saat-saat terakhir masa jabatannya untuk menyalurkan dana sebesar USD221 juta atau sekira Rp2,9 triliun kepada Otoritas Palestina. Penyaluran dana itu dilakukan meskipun ada keberatan dari anggota Kongres AS dari Partai Republik.
Diwartakan Independent, Rabu (25/1/2017), mantan Menteri Luar Negeri John Kerry telah memberi tahu Kongres bahwa Pemerintahan Obama akan menyalurkan dana tersebut pada Jumat pagi, beberapa jam sebelum Presiden Donald Trump diambil sumpahnya.
Kongres AS sebenarnya telah menyetujui pendanaan untuk Palestina pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Namun, setidaknya dua anggota Kongres dari Partai Republik, Ed Royce dan Kay Granger menahan pengucuran dana tersebut dikarenakan keinginan Otoritas Palestina untuk menjadi anggota Organisasi Internasional.
Penundaan oleh Kongres biasanya dihormati dan ditaati oleh eksekutif di pemerintahan. Namun, setelah dana tersalurkan hal itu tidak memiliki ikatan secara hukum.
Pemerintahan Obama telah lama ingin menyalurkan dana yang berasal dari Badan AS untuk Pembangunan Internasional tersebut. Berdasarkan pemberitahuan yang dikirimkan kepada Kongres AS, dana tersebut digunakan untuk bantuan kemanusiaan di Tepi Barat dan Gaza, mendukung reformasi politik dan keamanan dan mempersiapkan pemerintahan yang baik dan berdasarkan hukum untuk negara Palestina di masa depan.
(Rifa Nadia Nurfuadah)