Menkumham Pastikan Antasari Bebas Murni Usai Mendapat Grasi Jokowi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 25 Januari 2017 18:16 WIB
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H Laoly memastikan bahwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar telah bebas murni dari seluruh jeratan hukum yang menimpanya usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi‎nya.

"Ya, saya kira karena dua pertiga (hukumannya) selesai. Jadi pas, bebas murni," kata Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Yassona mengungkapkan, hingga saat ini mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu masih merasa dizalimi atas ‎tuduhan sebagai dalang pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain‎.

"‎Ya kalau Pak Antasari merasa dizalimi ya, kita lihat saja. Karena memang bayangkan saja, keluarga korban sendiri merasa beliau tidak (membunuh). Keluarga Nasrudin sendiri mengatakan ya sering ketemu dan banyak kejanggalan-kejanggalan baik dari hasil forensik dan lain-lain," ungkap Yassona.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap Antasari membuka sendiri kejanggalan-kejanggalan kasus yang telah membuatnya mendekam bertahun-tahun di penjara. ‎Menurut Yassona, aparat kepolisian nantinya bakal merespons pengaduan dari Antasari atas kejanggalan kasusnya ini.

"‎Biarlah dulu pak Antasari yang menyampaikan itu. Kalau penegak hukum kan harus merespons. Kita liat saja lah," tukasnya.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya