Resmi Tersangka, KPK: Patrialis Akbar Sudah 3 Kali Terima Suap

Agregasi Jpnn.com, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2017 08:16 WIB
Ilustrasi Patrialis Akbar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menerima suap terkait pengurusan uji materi undang-undang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan uji materi undang-undang. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, suap Patrialis yang diterima dari pengusaha peternakan Basuki Hariman, Rabu (25/1) kemarin, merupakan pemberian ketiga.

"Diduga USD 20 ribu dan SGD 200 ribu ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," kata Basaria dalam keterangan pers di KPK, Kamis (26/1) malam, dilansir jpnn.com.

Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu, lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya