Heboh Sertifikasi Khatib, Aturan Sebenarnya Hanyalah Standardisasi

Agregasi Kabar Priangan, Jurnalis
Senin 06 Februari 2017 14:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

SINGAPARNA - Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya H Abdul Kholik angkat bicara soal rencana sertifikasi dai atau khatib oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI.

Agus membantah adanya kewajiban sertifikasi untuk khatib atau dai. Sejatinya aturan anayar itu hanyalah standardisasi. Kedua istilah tersebut, kata Agus, adalah sesuatu yang berbeda.

Sertifikasi, kata Agus, pengertiannya seolah ada uji kompetensi terhadap dai atau khatib. Sedangkan standardisasi, lanjut Agus, ada ketentuan yang diatur. Semisal materi isi ceramah atau yang lainnya.

“Jelas ini sesuatu yang berbeda. Sampai sekarang kami masih menunggu petunjuk teknis rencana tersebut,” kata Agus, Senin (6/2/2017), dikutip dari Kabar Priangan.

Teknis umumnya, kata Agus, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) akan mendapatkan materi standardisasi khatib/dai dari Pemerintah Pusat melalui kantor Kementrian Agama di daerahnya masing-masing.

“Nanti yang menentukan khatib atau dainya tetap dari DKM,” kata Agus.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya