Dua Terdakwa Pembunuhan Eno Parihah Divonis Mati

Selly Loamena, Jurnalis
Rabu 08 Februari 2017 16:29 WIB
Dua terdakwa pembunuhan Eno konsultasi dengan kuasa hukum (Selly L/Okezone)
Share :

TANGERANG - Sidang pembunuhan buruh pabrik Eno Parihah yang mencuri perhatian masyarakat karena pelaku memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban, mencapai babak akhir di tingkat pengadilan negeri.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memonis dua terdakwa, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), dengan hukuman mati.

"Menimbang semua yang dilakukan oleh kedua terdakwa sangat sadis dan tidak adanya rasa penyesalan dan hal-hal yang meringankan, maka keduanya dijatuhi hukuman mati," kata hakim ketua M Irfan Siregar, Rabu (8/2/2017).

Pengadilan memberikan waktu satu minggu untuk kedua terdakwa jika ingin melakukan banding atas vonis tersebut. "Jika ingin melakukan banding bisa dilakukan sampai satu minggu kedepan. Dan nantinya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Serang, Banten," tambah M Irfan Siregar.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya