Cuti Ahok Berakhir 11 Februari, Mahfud MD: Ahok Dicopot atau Jokowi Keluarkan Perppu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2017 22:13 WIB
Mantan Ketua MK Mahfud MD (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, statusnya sebagai terdakwa tak menggoyangnya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.

Hingga kini, Ahok masih gubernur kendati nonaktif lantaran dirinya harus ikut kampanye selaku calon gubernur petahana DKI. Masa kampanye pun segera usai pada 11 Februari 2017, Ahok otomatis akan kembali menjadi gubernur aktif.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, pemberhentian seorang terdakwa dalam jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 83 Ayat (1).

‎"Menurut UU (Pemda) Pasal 83 Ayat (1) itu kan jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara," ujar Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).

Mahfud menegaskan, alasan pemberhentian Ahok sebagai gubernur sudah jelas ketika masa kampanye itu selesai lantaran tidak ada pasal lain di peraturan perundang-undangan ‎yang bisa menggantikan Pasal 83 Ayat (1).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya