Cuti Ahok Berakhir 11 Februari, Mahfud MD: Ahok Dicopot atau Jokowi Keluarkan Perppu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2017 22:13 WIB
Mantan Ketua MK Mahfud MD (Foto: Ist)
Share :

"Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," tegasnya.

Mekanismenya, jelas Mahfud MD, saat masa cuti kampanye selesai, Ahok akan kembali diaktifkan lagi menjadi Gubernur DKI karena aturan pilkada. Namun, setelah itu di hari yang sama, yakni 12 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mendagri Tjahjo Kumolo harus kembali menonaktifkan Ahok.

Bila melewati 12 Februari 2017, Presiden telah melanggar konstitusi, karena memberikan jabatan kepala daerah kepada seorang terdakwa.

"‎Tapi kalau tanggal 12 (Februari 2017) ini Pak Ahok tidak dicopot, Presiden harus mengeluarkan Perppu. Karena tak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut (Pasal 83) itu," tukas Mahfud.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya