Kuasa Hukum Bachtiar Nasir: Siapa Tersangka Kasus Pencucian Uangnya?

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2017 12:02 WIB
Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir didampingi kuasa hukumnya Kapitra Ampera(Foto: Fakhrizal Fakhri)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fawat MUI (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera mengatakan bahwa kliennya tidak melanggar hukum terkait kasus dugaan tindak‎ pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua‎.

Kapitra merasa heran dengan langkah kepolisian yang memanggil kliennya tersebut. Ia pun mempertanyakan siapa tersangka dalam kasus pencucian uang di yayasan yang menggalang dana untuk Aksi Bela Islam. Pasalnya, hingga saat ini penyidik belum pernah menetapkan siapapun tersangka dalam kasus tersebut.

"Pencucian itu tentu ada perkara pokok, perkara pokonya mana? siapa tersangkanya?" kata Kapitra di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).

Ia menambahkan, kliennya tidak pernah masuk dalam struktural kepengurusan Yayasan Keadilan Untuk Semua. Karena itu, menurut Kapitra, Bachtiar Nasir tidak pernah melanggar aturan apapun dalam kasus dugaan TPPU‎ di yayasan tersebut.

“Ini (kasus) pemindahan rekening ke yayasan ini dilarang kepada dewan pembina, dewan pendiri dan dewan pengawas dalam struktur Yayasan Keadilan Untuk Semua. Ustadz Bachtiar Nasir ini tidak tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri tidak jadi pengawas jadi tidak ada UU yang dilanggar," tandasnya.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya