Marak Tambang Emas Ilegal di Aceh, Polisi Mulai Bergerak

, Jurnalis
Senin 13 Februari 2017 14:37 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

"Barang bukti yang kami amankan itu satu Excavator, satu buah Asbuk, satu unit mesin Dompeng dan butiran emas bercampur pasir. Alat beratnya sudah diamankan di Polsek Meureubo beserta semua barang bukti hasil sitaan," katanya.

Lebih lanjut Kapolres AKBP Teguh Priyambodo menyampaikan bahwa untuk tersangka dapat disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian pihak kepolisian juga menemukan JF warga Bireun, yang merupakan pemilik alat berat tersebut di lokasi. Namun keterangan sementara kepada pihak Kepolisian bahwa JF ditipu, karena awalnya alat berat itu disebut untuk kegiatan proyek.

Disampaikan bahwa di daerah aliran sungai kawasan setempat memang telah banyak ditemukan laporan adanya aktivitas penambangan tanpa izin, akan tetapi diperhitungkan masalah waktu dan biaya serta jarak tempuh menuju lokasi memakan waktu cukup lama. "Masih banyak di sana, tapi akan kami lakukan bertahap, ada memang laporan ke kita, tapi kita perhitugkan masalah waktu dan biaya menempuh ke sana memakan waktu cukup lama," katanya.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya