Meski demikian, uang Rp10 juta tersebut tidak ia ambil seluruhnya, melainkan hanya Rp 1 juta saja. Sedangkan Rp 9 juta ia setorkan kembali kepada MU agar jumlah saldonya semakin banyak. Dia mengaku sebelum menyetorkan uang para korban, dia juga menyetorkan uangnya pribadi untuk mengikuti investasi ini. "Setoran awal saya Rp 20 juta, namun setelah saya hitung selama tiga tahun ini jumlah uang yang saya setorkan senilai Rp 400 juta," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengakui, selain menjadi tersangka, sebenarnya Riskiyah juga korban. Sebab sebelum mencari korban dia juga menginvestasikan uang pribadinya. Sedangkan penetapan tersangka kepada Riskiyah lantaran ia menggerakkan atau mencari dan menyakinkan para korban untuk mengikuti investasi itu.
"Selain itu, tersangka ini juga menerima uang langsung dari para korban dan memperoleh keuntungan atas proses itu," ujar AKBP Shinto.
(Ranto Rajagukguk)