TOP NEWS (6): Ungkap Dugaan Kriminalisasi, Grasi Antasari Bisa Dicabut

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2017 18:42 WIB
Antasari Azhar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Setelah memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, pengakuan Antasari itu harus didukung bukti yang kuat.

Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita mengingatkan, grasi Antasari Azhar yang diberikan Jokowi bisa saja gugur dengan adanya pengakuan dugaan kriminalisasi tersebut. Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak prerogatif Jokowi selaku Presiden.

"Penasihat hukum Antasari Azhar harus paham bahwa grasi demi kemanusiaan hak prerogatif Presiden dan dapat dicabut kembali jika Antasari Azhar menyatakan ada kriminalisasi," ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha, Kamis 16 Februari 2017.

Ia mengakui sesuai hukum yang ada, Antasari Azhar berhak menggugat adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, dia mengingatkan dalam hukum acara menekankan perlu adanya bukti baru yang kuat.

"Seandainya Antasari Azhar memiliki bukti sebagai novum bagaimana konstruksi hukum acara jika diajukan, tapi yang bersangkutan sudah menerima grasi?" ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya