TOP NEWS (6): Ungkap Dugaan Kriminalisasi, Grasi Antasari Bisa Dicabut

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2017 18:42 WIB
Antasari Azhar (Foto: Okezone)
Share :

Antasari merupakan terpidana perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 18 tahun kurungan penjara.

Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis, 10 November 2016 setelah mendapatkan bebas bersyarat. Antasari Azhar kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya