Duh, Dua Penampung Emas Ilegal Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan

, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2017 08:06 WIB
Ilustrasi
Share :

SAROLANGUN – Dua penampung emas atas nama Zulfikar, warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Merangin; dan Yuda Ahmada, warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Merangin, Jambi, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Sarolangun per 16 Februari 2017.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Ardi Hardiansyah yang didampingi Yayat Kasi Intel Kejari Sarolangun.

"Iya benar, sidang Kamis (16/2/2017) pada pukul 15.30 WIB, hakim PN Sarolangun yang diketuai Agung Ariwibowo dan dua anggotanya Muhammad Affan dan Irse Yanda Perima membacakan putusan sidang yang hasilnya membebaskan terdakwa Zulfikar dan Yuda Ahmada yang ditangkap tahun lalu karena membawa emas dan kandungan mineral lainnya tanpa izin," kata Ardi.

Dengan putusan bebas tersebut, negara akan menggembalikan barang bukti berupa emas 1,1 kg dan uang tunai Rp200 juta yang diamankan saat penangkapan.

"Dengan adanya putusan hakim saat persidangan, saat ini saya masih pikir-pikir apakah melakukan kasasi atau tidak. Saya sudah laporkan dengan pimpinan untuk mengambil langkah lanjutan," paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya