Sekadar diketahui, saat penangkapan pada 24 Agustus 2016, terdakwa ditemukan sedang membawa hasil bumi berupa emas yang berada dekat di lokasi operasi PETI (penambangan tanpa izin)
"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti yang mengandung emas dan unsur mineral lainnya. Jadi di dalam persidangan, tidak ada satu fakta yang tidak dijadikan fakta persidangan. Itulah sebenarnya yang meyakini JPU bahwa terdakwa bersalah. Selain itu, saksi ahli dari Dinas ESDM menjelaskan bahwa yang berada dalam bumi di bawah air sepenuhnya dikelola oleh negara serta harus memiliki izin," paparnya.
Namun, lanjut Ardi, ternyata hakim menyimpulkan berbeda. Menurutnya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan perbuatan yang bisa dipermasalahkan sehingga dibebaskan.
"Inilah yang membuat kekecewaan kami sebagai JPU karena hakim saat sidang putusan mengatakan bebas dengan alasan bahwa pelaku bukan menggangkut hasil bumi tanpa izin, tapi terdakwa membeli dari pelaku PETI dan dakwaan tidak berlaku," terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Sarolangun menuntut dua terdakwa kasus illegal mining dengan tuntutan pidana masing-masing pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp2 miliar subsidair empat bulan kurungan.
(Erha Aprili Ramadhoni)