Eks Sekda dan Pejabat BNN Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Ruang Kerja Bupati

Demon Fajri, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2017 11:02 WIB
Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP Marlian (Demon/Okezone)
Share :

BENGKULU - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial, dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP Herly Yudianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Penetapan dua tersangka tersebut setelah adanya keterangan sejumlah saksi dan hasil rekontruksi yang telah digelar, pada Sabtu 12 Februari 2017.

Dengan penetapan dua tersangka tersebut, saat ini tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Bengkulu total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, pada Selasa 10 Mei 2016.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP Marlian Ansori mengatakan, Rudi dan Herly ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan.

''Keduanya dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan,'' kata Marlian, Jumat (17/2/2017).

 

Rudi Zahrial yang masih aktif mejabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Pemerintah Kabupaten Mukomuko tersebut, lanjut Marlian, diduga juga meletakkan dan menjebak narkoba di ruang kerja bupati.

Saat ini, terang dia, Rudi telah ditahan di BNNP Bengkulu, yang selanjutnya akan di titipkan ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Sementara, Herly ditahan di Rutan BNN.

Pihaknya kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain. ''Keduanya sudah ditahan. Kasus inii sekarang masih kita kembangkan,'' pungkasnya Marlian.

Sebagaimana diketahui, Jumat 20 Januari 2017, BNNP Bengkulu, telah menetapkan lima tersangka penemuan narkoba di dalam ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada Selasa 10 Mei 2016.

Lima tersangka itu, mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Awaluddin, DP mantan PNS BNNP, Ahmad Murat dari LSM, Da PNS BNNP Bengkulu, Sa anggota BNNP Bengkulu.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya