Kasat Reskrim, Iptu Dedi Kurniawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar uang palsu.
"Benar, pelaku berinisial NV, warga Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Dia bekerja sebagai guru honorer disalah satu sekolah di Kota Sungaipenuh," ungkapnya.
Dikatakan Dedi, cara pelaku membuat uang palsu ini melalui printer biasa dan laptop. Selain itu, ia menggunakan kertas HVS bisa.
“Alat dan bahan pembuatan uang palsu ini sudah kita sita dari rumah pelaku,” sambungnya.
Disinggung mengenai ancaman hukuman terhadap pelaku, Kasat menjelaskan NV dijerat dengan pasal 36 ayat 3 jo pasal 26 ayat 3, atau subsidair pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)