JAKARTA - Mabes Polri enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum yang menyeret warga negara Indonesia, Siti Aisyah di Malaysia. Perempuan asal Serang, Banten itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam.
Kim Jong-nam sendiri adalah saudara tiri dari pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
"Bukan apa-apa, ini peristiwa di Malaysia, dilakukan Diraja Malaysia. Memang dia (Siti Aisyah) warga kita, tentu kita hormati proses hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).
Mantan Kapolda Banten ini menerangkan, sejauh ini dari hasil pemantauan Polri, di kasus pembunuhan itu belum ada keputusan yang bersifat final. Di mana hanya ada dugaan saja dan belum berkekuatan hukum tetap.
"Locus delicti di Kuala Lumpur di bandara. Mari sama-sama kita telaah bersama. Kalau saya (banyak) bicara nanti akan bias. Kan (Malaysia) sudah kerjasama juga dengan interpol yang katanya ada anggota jaringan itu di Korut," papar Boy.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, untuk dugaan Siti Aisyah dimanfaatkan atau sebagainya akan dilihat nanti.
"Melalui KBRI, kan ada Kemlu, ada atase (Polri) juga yang ikut koordinasi dengan polisi di sana. Yang pasti akan diberikan bantuan hukum," tegasnya. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)