Tak Etis! Berstatus Terdakwa Ahok Masih Nikmati Fasilitas Milik Negara

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 22 Februari 2017 07:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Ferio Pristiawan Ekananda/Okezone)
Share :

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara berlaku bilamana ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun dengan kasus tindak pidana korupsi, terorisme, makar, keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah kesatuan NKRI.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama telah mendakwa Ahok dengan dua pasal, yakni Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun dan empat tahun penjara.

Meski demikian, hingga kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih belum memberhentikan Ahok. DPR pun hari ini akan rapat bersama Tjahjo Kumolo untuk membahas status Ahok.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya