JAKARTA - Lebih dari seminggu salah seorang WNI, Siti Aisyah, ditahan Kepolisian Malaysia karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan warga Korea Utara (Korut), Kim Jong-nam. Ironisnya, kabar keterlibatan WNI dalam kasus pembunuhan di negara asing justru tidak disampaikan langsung Pemerintah Malaysia kepada Pemerintah Indonesia.
"Kita semua pertama kali mendengar adanya WNI yang ditahan bukan dari pemberitahuan resmi ke KBRI, namun dari media," ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir dalam Press Briefing di Ruang Palapa, Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
Pria yang akrab disapa Tata itu menambahkan, hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dari pihak Malaysia ke perwakilan Indonesia terkait berbagai informasi yang mereka bagikan ke publik. Kemlu RI, Tata menegaskan, belum memegang secara resmi berbagai informasi tentang pembunuhan Kim Jong-nam tersebut.
"Selama ini informasi disampaikan kepada publik. Kita tidak tahu prosesnya seperti apa," tukasnya.
Tata mengingatkan, jangan sampai karena semua informasi disampaikan melalu media, maka Siti Aisyah pun akan mendapat persidangan oleh publik (trial by public).
"Semua informasi baiknya disampaikan ke perwakilan Indonesia serta pengacara yang telah kita tunjuk," tutup Arrmanatha Nasir.
Seperti diketahui, Siti Aisyah ditahan sejak Kamis 16 Februari selama seminggu karena diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Selama masa penahanan, perwakilan Indonesia di Malaysia tidak diperbolehkan menemui Siti Aisyah. Bahkan, Kepolisian Malaysia kemudian memperpanjang masa penahanan perempuan 25 tahun itu selama 3x24 jam.
(Rifa Nadia Nurfuadah)