Kritik Malaysia, Kemlu: Akses Kekonsuleran ke Siti Aisyah Harusnya Tak Ditunda

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Kamis 23 Februari 2017 13:41 WIB
Siti Aisyah, WNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. (Foto: Kepolisian Diraja Malaysia)
Share :

JAKARTA - Perwakilan Indonesia hingga hari ini mendapat akses kekonsuleran dari Pemerintah Malaysia untuk mendampingi Siti Aisyah di Kuala Lumpur. Sebagaimana diketahui, perempuan asal Serang itu ditahan atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Kim Jong-nam.

Dengan nada meninggi, juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir sekali lagi menekan Malaysia agar perwakilan Indonesia segera diberikan akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah. Pria berkacamata itu kembali menegaskan bahwa akses kekonsuleran tercantum dalam Konvensi Wina baik keluaran 1961 maupun 1963.

"Kewajiban negara penahan kepada negara yang warga ditahan. Akses kekonsuleran harusnya tidak ditunda, without delay. Pasal 36 disebutkan kewajiban negara yang menahan memberikan akses konsuler. Kami mendorong baik lewat KBRI di sana maupun Kedubes Malaysia di sini," ujar Tata dalam press briefing di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).

Dalam pertemuan trilateral di sela-sela retreat Menlu ASEAN di Boracay, Filipina, Menlu Malaysia Datuk Sri Hanifah Amin menyatakan pihaknya akan mengusahakan akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah tersebut.

Siti Aisyah ditahan sejak Kamis 16 Februari selama seminggu. Kepolisian Malaysia kemudian memperpanjang masa penahanan perempuan 25 tahun itu selama 3x24 jam. Selama masa penahanan, perwakilan Indonesia di Malaysia tidak diperbolehkan menemui Siti Aisyah.

Sementara itu, Kedutaan Besar Korut meminta warga negaranya, Ri Jong-chol, segera dibebaskan. Pihak Kedubes Korut juga mengatakan dua orang perempuan yang bukan warga Korut yang sedang ditahan, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, tidak bersalah serta juga harus dibebaskan.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya