Ini Lho Landasan Hukum Ahok Wajib Cuti

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2017 09:05 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pasangan petahana di Pilkada DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) harus cuti penuh saat kampanye putaran kedua digelar.

Dengan begitu, sepanjang jadwal kampanye berlangsung pasangan petahana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pemerintahan apa pun. Ketegasan KPU ini disampaikan untuk meluruskan pandangan yang menyebut bahwa selama masa kampanye putaran kedua, petahana bisa memilih waktu kapan dia akan berkampanye.

Dengan kata lain, petahana tetap bisa menjalankan kegiatan pemerintahan jika hari itu dia sedang tidak memiliki jadwal untuk berkampanye. Keputusan KPU ini didasarkan pada frasa kata 'kampanye' dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016.

Aturan ini menegaskan bahwa petahana harus menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada penyelenggara pemilu selama masa kampanye. ”Jadi cuti itu ya selama masa kampanye, disebutkannya seperti itu. Maka, ketika ada putaran kedua kampanye, konsekuensinya begitu,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta kemarin. KPU menjelaskan terdapat perbedaan aturan kampanye pada UU Pilkada yang lama.

Sebelumnya, kata dia, kampanye bagi petahana bisa dilakukan pada waktu dia ingin berkampanye saja. Sedangkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 petahana tidak diizinkan menjalankan aktivitas pemerintahan apa pun meski hari itu dia tidak berkampanye. ”Prinsip kampanye yang saya jelaskan ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa ketika dia (petahana) melakukan aktivitas kampanye, berarti dia harus cuti,” kata Ferry menegaskan.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengecualikan kewajiban cuti bagi petahana di putaran kedua apabila kampanye dilakukan tertutup. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, apabila kampaye berupa penajaman visi-misi dan debat dilakukan tertutup, cuti tidak diperlukan.

Pandangan mendagri itu dibantah Ferry. ”Prinsipnya kan (tetap) kampanye. Jadi kita tidak dalam konteks (berdebat) tertutup atau terbuka. Karena kampanye, konsekuensinya seperti tadi (wajib cuti),” tutur Ferry. KPU DKI Jakarta memastikan akan menggelar kampanye putaran kedua, salah satu agendanya debat kandidat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya