Ini Lho Landasan Hukum Ahok Wajib Cuti

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 28 Februari 2017 09:05 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Okezone)
Share :

Adapun masa kampanye diagendakan setelah KPU menetapkan hasil pilkada pada 4 Maret atau masa kampanye akan berlangsung 6 Maret-15 April 2017. Dengan ketentuan ini, Ahok-Djarot diwajibkan cuti selama masa kampanye tersebut berlangsung.  Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada 19 April 2017. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta pemerintah mengikuti aturan perundang- undangan yang ada terkait ketentuan cuti kampanye.

Menurut dia, UU sudah jelas mengatur bahwa petahana yang mencalonkan diri di tempatnya memerintah wajib untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara. ”Sebaiknya mendagri tidak salah dan mengikuti ketentuan yang ada,” kata Titi kemarin. Menurut dia, dalam pengaturan kampanye tidak dikenal juga ada kampanye tertutup dan terbuka.

Namun, yang ada adalah kampanye dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan penggunaan alat peraga kampanye. ”Jadi tidak ada kampanye tertutup. Kalaupun dilakukan di ruang tertutup seperti debat, itu hanya ruangannya yang tertutup, tapi dia kan bisa disaksikan melalui media,” papar Titi.

Dia mengaskan, apa pun dalihnya, setiap pelaksanaan tahapan yang memuat kata kampanye berdasarkan undang- undang harus dilakukan cuti selama masa itu. ”Undang-undang mengatakan seperti itu, tidak bisa dilakukan ketika, tetapi selama masa kampanye,” ujar dia.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya