JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pasangan petahana di Pilkada DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) harus cuti penuh saat kampanye putaran kedua digelar.
Dengan begitu, sepanjang jadwal kampanye berlangsung pasangan petahana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pemerintahan apa pun. Ketegasan KPU ini disampaikan untuk meluruskan pandangan yang menyebut bahwa selama masa kampanye putaran kedua, petahana bisa memilih waktu kapan dia akan berkampanye.
Dengan kata lain, petahana tetap bisa menjalankan kegiatan pemerintahan jika hari itu dia sedang tidak memiliki jadwal untuk berkampanye. Keputusan KPU ini didasarkan pada frasa kata 'kampanye' dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016.
Aturan ini menegaskan bahwa petahana harus menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada penyelenggara pemilu selama masa kampanye. ”Jadi cuti itu ya selama masa kampanye, disebutkannya seperti itu. Maka, ketika ada putaran kedua kampanye, konsekuensinya begitu,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta kemarin. KPU menjelaskan terdapat perbedaan aturan kampanye pada UU Pilkada yang lama.
Sebelumnya, kata dia, kampanye bagi petahana bisa dilakukan pada waktu dia ingin berkampanye saja. Sedangkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 petahana tidak diizinkan menjalankan aktivitas pemerintahan apa pun meski hari itu dia tidak berkampanye. ”Prinsip kampanye yang saya jelaskan ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa ketika dia (petahana) melakukan aktivitas kampanye, berarti dia harus cuti,” kata Ferry menegaskan.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengecualikan kewajiban cuti bagi petahana di putaran kedua apabila kampanye dilakukan tertutup. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, apabila kampaye berupa penajaman visi-misi dan debat dilakukan tertutup, cuti tidak diperlukan.
Pandangan mendagri itu dibantah Ferry. ”Prinsipnya kan (tetap) kampanye. Jadi kita tidak dalam konteks (berdebat) tertutup atau terbuka. Karena kampanye, konsekuensinya seperti tadi (wajib cuti),” tutur Ferry. KPU DKI Jakarta memastikan akan menggelar kampanye putaran kedua, salah satu agendanya debat kandidat.
Adapun masa kampanye diagendakan setelah KPU menetapkan hasil pilkada pada 4 Maret atau masa kampanye akan berlangsung 6 Maret-15 April 2017. Dengan ketentuan ini, Ahok-Djarot diwajibkan cuti selama masa kampanye tersebut berlangsung. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada 19 April 2017. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta pemerintah mengikuti aturan perundang- undangan yang ada terkait ketentuan cuti kampanye.
Menurut dia, UU sudah jelas mengatur bahwa petahana yang mencalonkan diri di tempatnya memerintah wajib untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara. ”Sebaiknya mendagri tidak salah dan mengikuti ketentuan yang ada,” kata Titi kemarin. Menurut dia, dalam pengaturan kampanye tidak dikenal juga ada kampanye tertutup dan terbuka.
Namun, yang ada adalah kampanye dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan penggunaan alat peraga kampanye. ”Jadi tidak ada kampanye tertutup. Kalaupun dilakukan di ruang tertutup seperti debat, itu hanya ruangannya yang tertutup, tapi dia kan bisa disaksikan melalui media,” papar Titi.
Dia mengaskan, apa pun dalihnya, setiap pelaksanaan tahapan yang memuat kata kampanye berdasarkan undang- undang harus dilakukan cuti selama masa itu. ”Undang-undang mengatakan seperti itu, tidak bisa dilakukan ketika, tetapi selama masa kampanye,” ujar dia.
(Ranto Rajagukguk)