Kuasa hukum Ratu Atut, Tubagus Sukatma mengatakan, Rano Karno tak hanya menerima uang sebesar Rp300 juta. Menurut dia, pria yang dikenal lewat Si Doel itu turut kecipratan uang mencapai Rp7 miliar dari adiknya Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus TPPU.
(Baca juga: Kuasa Hukum Ratu Atut: Rano Karno Terima Uang Rp7 Miliar dari Wawan).
"Ini khusus untuk Alkes ya. Kalau TPPU-nya itu jelas ada juga lebih dari Rp7 miliar aliran dana kepada yang bersangkutan (Rano Karno). Karena ini perkara Alkes terpisah dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terdakwanya adalah Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)," kata Sukatma.
Menurut Sukatma, terkuaknya penerimaan uang Rano Karno ini merupakan bukti dari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang sempat menyebut ada indikasi salah satu calon kepala daerah di Banten yang terlibat dalam kasus korupsi. Meski begitu, dirinya tetap akan menyerahkan seluruhnya kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Saya kira ini menjawab apa yang pernah disampaikan Ketua KPK pada sebelumnya. Saya kira ini petunjuk kuat," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )