Akhir Kiprah Harry Suganda "Pembobol Bank" Rp836 Miliar, Apa Modusnya?

Dara Purnama, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2017 16:57 WIB
Agung Setya (kiri) saat menunjukkan dokumen alat bukti penipuan Harry Suganda. (Foto: Dara Purnama/Okezone)
Share :

JAKARTA – Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana pembobolan bank yang dilakukan Direktur PT Rockit Aldeway, Harry Suganda, melalui permohonan kredit modal kerja ke tujuh bank pemerintah dan swasta. Tercatat, tujuh bank telah mengucurkan dana hingga Rp836 miliar melalui modus pemalsuan dokumen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya enggan mengungkap nilai uang yang sudah disita penyidik setelah menangkap Harry Suganda pada 22 Februari 2017.

"Teman-teman penyidik masih bekerja melakukan penyitaan aset kejahatannya. Kita belum bisa simpulkan (jumlah sitaan)," kata Agung di Kantor Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Harry Suganda menggunakan modus pemalsuan dokumen dalam pengajuan kredit ke tujuh bank. Sebagaimana prosedurnya, untuk mencairkan kredit modal kerja, bank membutuhkan dokumen purchasing order (PO) atau pesanan pembelian untuk membuktikan perusahaan berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, Harry mencatut nama 10 perusahaan. Lagi-lagi agar proses pengajuan kredit berjalan mulus. Harry juga menyuap representative manager salah satu bank senilai Rp700 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya