Akhir Kiprah Harry Suganda "Pembobol Bank" Rp836 Miliar, Apa Modusnya?

Dara Purnama, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2017 16:57 WIB
Agung Setya (kiri) saat menunjukkan dokumen alat bukti penipuan Harry Suganda. (Foto: Dara Purnama/Okezone)
Share :

"Misalnya dia (HS) memeroleh platform kredit Rp200 miliar, dalam hal itu dicairkan tidak sekali, tapi dicairkan berdasarkan PO yang diajukan oleh tersangka itu (dokumen PO ke bank). Jadi, PO ini adalah palsu. Ada 10 perusahaan yang dicatut dan seakan-akan sudah memesan batu split dengan nilai perjanjian kerja dan kontraknya," ulas Agung.

Proses pencairan menggunakan PO ini terjadi dalam rentang waktu Maret hingga Desember 2015. Totalnya mencapai Rp836 miliar dari tujuh bank tersebut.

Saat ini Bareskrim telah menetapkan Harry Suganda dan pihak bank yang menerima suap Rp700 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perbankan Pasal 49 Ayat (2), Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan 5 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya