Ia disangkakan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Terkait kasus gratifikasi ini, KPK sudah menyita uang Rp6,3 miliar, 84 ribu dolar AS, satu kilo emas batangan, satu ruko di Madiun, lima bidang tanah di Madiun termasuk yang dijadikan kantor DPC Partai Demokrat serta satu bidang sawah seluas 6.350 meter persegi di Jombang.
Sangkaan ketiga adalah Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Terkait TPPU, ada 30 anggota DPRD Madiun yang sudah mengembalikan uang ke KPK senilai total Rp370 juta. Sedangkan Bambang Irianto sendiri sudah ditahan sejak 23 November 2016 lalu.
(Rizka Diputra)