MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tersangka kepada tiga orang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan layar informasi massal (videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pada 2013. Proyek tersebut bernilai Rp3,168 miliar.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni DH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perdagangan Kota Medan. Lalu dua orang rekanan proyek yakni DJ yang merupakan Direktur CV Putra Mega Mas dan EL sebagai Direktur CV Tanjung Asli.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, mengatakan, penetapan status tersangka kepada ketiganya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara internal di Kejaksaan Negeri Medan pada 20 Maret 2017.
“Kita memang belum mendapatkan data pasti terkait kerugian negara yang muncul dalam proyek itu. (kerugian negera) Masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangan (BPKP). Tapi dari gelar perkara yang kita lakukan, ada bukti cukup kuat untuk menjerat para tersangka,” jelas Haris, Jumat (24/3/2017).
Pasca-penetapan status tersangka, kata Haris, pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui penyimpangan dalam proyek pengadaan videotron itu.