“Kita akan intensifkan pemeriksaannya. Termasuk pihak-pihak lain yang patut diduga terlibat dalam proyek tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelum penetapan status tersangka ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Perdagangan Kota Medan (Dulu Disperindag) pada 15 Maret 2017. Sebanyak 18 dokumen disita dari kantor tersebut.
Kasus itu ditangani kejaksaan setelah pengadaan videotron itu mendapatkan sorotan dari masyarakat. Banyak masyarakat yang menilai proyek pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2013 itu, tidak memberikan manfaat.
Bahkan, videotron yang diadakan itu terlihat tidak terawat dan tidak berfungsi. Seperti di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun dan Pusat Pasar Kota Medan. Kecurigaan adanya permainan dalam proyek pengadaan itu disinyalir terjadi karena dalam proses pengadaannya, pemerintah kota dinilai tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari videotron.
(Arief Setyadi )