“Jadi kalau sekarang dicerai berai lagi dalam berbagai atap maka akan terjadi lagi hal yang serupa seperti apa yang terjadi sebelum satu atap," lanjutnya.
Suhadi juga menyampaikan sejumlah hambatan yang mengakibatkan tidak adanya perekrutan profesi hakim selama tujuh tahun ini. Menurut dia, penerimaan hakim tidak pernah dilakukan lantaran terdapat cacat yuridis dalam Undang-Undang Nomor 49, 50 dan 51 Tahun 2009.
"UU Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Di mana sebelumnya bahwa hakim itu ada syarat seseorang harus menjadi PNS dulu. Nah di dalam UU itu syarat sudah hilang persyaratan sebagai PNS," lanjut Suhadi.
Ia menambahkan, bahwa MA telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar perekrutan hakim dapat dilakukan dengan syarat memiliki sertifikat pendidikan hakim yang dilakukan MA ataupun perguruan tinggi yang berakreditasi baik di Indonesia.
"Kemudian untuk untuk bisa menjadi hakim diusulkan oleh Ketua MA kepada Presiden salah satu syaratnya adalah dia mempunyai sertifikat pendidikan hakim. Pendidikan hakim dilakukan oleh MA dan Perguruan Tinggi yang berakreditasi baik negeri maupu swasta. Dan itu tidak ada payung hukum," tandasnya
(Salman Mardira)